Alasan KPK Gelar Sidang Enembe Online: Simpatisannya Banyak

KPK menggelar sidang secara online karena Lukas Enembe memiliki simpatisan sangat banyak yang berpotensi memenuhi ruang sidang (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe secara online karena mempertimbangkan jumlah orang yang hadir di ruang sidang, Senin (12/6).
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut simpatisan Lukas sangat banyak dan berpotensi memenuhi ruang sidang. Kondisi Lukas yang harus menggunakan kursi roda juga dipertimbangkan. Menurut jaksa, sidang online menjadi efisien dan efektif.
“Kami pada prinsipnya tidak keberatan karena pertimbangan tadi hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan. Simpatisan [terdakwa] kita tahu banyak ya. Jadi, yang penting keamanan diperhatikan dan meminta agar sidang ini lancar sehingga kondisi keamanannya harus diutamakan lebih dahulu,” ujar jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Sidang secara online, terang jaksa, juga menindaklanjuti kesediaan Lukas untuk mengikuti sidang di kamar kunjungan Rutan KPK.
“Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon [sidang] offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia [mengikuti sidang] di kamar kunjungan,” kata jaksa.
Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru kukuh ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.
Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan pertimbangan pengakuan Lukas yang sedang menderita sakit. Hakim mengabulkan permohonan Lukas untuk mengikuti sidang secara offline.
Hakim turut meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis Lukas sebagai bahan pertimbangan mengadili perkara ini.
“Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023,” ucap ketua majelis hakim Rianto.
Berdasarkan keterangan pers KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar. Lukas saat ini berada di dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.
Baca artikel CNN Indonesia “Alasan KPK Gelar Sidang Enembe Online: Simpatisannya Banyak” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230612145512-12-960756/alasan-kpk-gelar-sidang-enembe-online-simpatisannya-banyak.