Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

INFO BERAU,-Kabar mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah mengguncang masyarakat. Pengacara bernama Syahrudin, yang juga merupakan Pihak Turut Tergugat III dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN.Tnr, telah mengajukan laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Perkara ini melibatkan THE DJEE SIANG sebagai Penggugat dan beberapa pihak lainnya sebagai Tergugat dan Turut Tergugat. Majelis hakim yang mengadili kasus ini terdiri dari tiga anggota, yakni I Wayan Edy Kurniawan (Hakim Ketua), M. Azhar Rasyid Nasution S.H.,M.H. (Hakim Anggota), dan Rudy Haposan Adiputra, S.H. (Hakim Anggota).
Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini diajukan oleh Syahrudin pada tanggal 23 Agustus 2023 dan langsung ditujukan kepada Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan ini telah mencuri perhatian publik, menyoroti urgensi menjaga integritas dan etika dalam sistem peradilan.
Syahrudin mengungkapkan adanya dugaan tindakan penyuapan dan manipulasi dalam sistem peradilan, yang diduga melibatkan oknum hakim. Terutama, AR seorang hakim dalam majelis tersebut, disebut terlibat dalam meminta uang suap untuk menguntungkan pihak Penggugat. Selain itu, oknum hakim juga diduga meminta uang untuk biaya koreksi surat gugatan dan pengondisian Wakil Ketua Pengadilan.
Keresahan dan kekhawatiran masyarakat semakin mendalam atas dugaan tindakan tidak etis ini, yang berpotensi menggoyahkan kepercayaan terhadap sistem peradilan yang seharusnya netral dan adil. Publik dengan antusias akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil menunggu langkah-langkah tegas yang akan diambil oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Sementara itu, Arif Setiawan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, dalam wawancara dengan wartawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini pengadilan belum menerima tembusan resmi dari instansi yang menerima laporan tersebut. Arif menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tidak membenarkan tindakan yang melanggar etika, dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan.(*/)