Johnny Plate Tak Sangka Tanah 11,7 Hektare Disita Kejagung: Kita Akan Lawan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS. Pengacara Johnny, Kholidin Achmad menilai penyitaan itu tidak relevan.
“Terkait masalah ini, pembelian tanah sudah di lakukan jauh sebelum Pak Johnny menjadi menteri, yakni di tahun 2012, ada bukti pelepasan haknya. Iya tidak relevan (penyitaan tanah),” kata Kholidin kepada detikcom, Senin (!2/6/2023).
Kholidin mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait aset yang disita Kejagung. Dia mengatakan pihaknya siap membuktikan di sidang nanti.
“Terkait asset pasti kita akan melakukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan, terkait pembuktian kita lihat nanti di pengadilan setelah kami menerima dakwaan,” tegasnya.
Baca juga:
Johnny G Plate Batal Lawan Status Tersangka Via Praperadilan, Kenapa?
Kholidin mengatakan kliennya tidak menyangka akan ditetapkan tersangka. Karena itu, Johnny akan menyiapkan pembelaan di sidang nanti.
“Iya Pak Johnny tidak menyangka dan pasti akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan sebagai tersangka ini, pembelaan akan dilakukan di pengadilan,” katanya.
Kejagung sebelumnya menyita tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny Plate. Penyitaan ini terkait dengan kasus yang menjerat Johnny.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu 07 Juni kemarin. Adapun 3 tanah milik Johnny Plate itu disita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Kasus yang menjerat Johnny bermula pada proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, disebut para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Oleh karena itu, pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Nantinya para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.