Prapatan Gunung Panjang di Gali,Jalan Umum Jadi Lintas Alat Berat

INFO BERAU,-Gunung Panjang, Berau, Kalimantan Timur – Salah satu pemilik lahan di Prapatan Gunung Panjang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengungkapkan ketidakpuasannya yang mendalam terhadap aktivitas pertambangan batu bara yang telah mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. Kontraktor PT Berau Coal, yang dikenal dengan PT Kaltim Diamond Coal (KDC), diketahui telah melakukan penambangan di tengah kota, yang berakibat pada rusaknya jalan umum yang biasanya digunakan sebagai lintasan bagi alat berat pertambangan batu bara.

“Gubernur Kaltara Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Indonesia Future Leaders Awards 2023”
Pemilik lahan yang tidak ingin disebutkan namanya, sekaligus juga merupakan seorang pejabat di Berau, merasa sangat frustrasi dengan aktivitas perusahaan tambang batu bara tersebut. Jalan yang sebelumnya digunakan sebagai akses menuju kebun yang direncanakan untuk pembangunan peternakan unggas bersama dengan kelompok Peternakan HidayahIlahi, kini telah menghilang dan digantikan oleh jalan lintasan alat berat yang dimiliki oleh PT KDC, Selaku kontraktor PT Berau Coal.
Lahan seluas kurang lebih 500 m2 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan peternakan unggas yang bertujuan meningkatkan perekonomian dan kepentingan sosial kini terabaikan. Keberadaan jalan yang rusak dan tidak dapat dilalui menuju kebun telah menghambat rencana tersebut.

Pemilik lahan tersebut berencana untuk mengirimkan surat kepada PT Berau Coal untuk menanyakan keabsahan legalitas PT KDC sebagai kontraktor perusahaan tersebut. Dia ingin mengetahui apakah kegiatan penambangan batu bara di tengah kota, yang juga berdekatan dengan jalan umum, sesuai dengan peraturan pertambangan yang berlaku. Menurutnya, aktivitas tambang yang dilakukan sangat mengganggu kesejahteraan warga sekitar dan berdampak buruk pada kualitas udara yang menjadi tidak segar.
Selain itu, pemilik lahan juga berniat untuk menyampaikan surat kepada PT Berau Coal mengenai izin-izin lingkungan yang mereka miliki, yang memungkinkan dilakukannya penambangan di tengah kota dan dianggap melanggar peraturan pertambangan yang berlaku. Apabila masalah yang terjadi pada jalan umum yang sebelumnya digunakan sebagai akses ke kebun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan, pemilik lahan ini akan membawa keluhannya hingga ke tingkat Presiden. Baginya, hal ini merupakan pelanggaran yang jelas dan harus mendapatkan perhatian serius.
Pemilik lahan berharap agar pihak berwenang terkait akan ikut menyelidiki masalah ini dengan sungguh-sungguh, terutama terkait hubungan antara PT Berau Coal dan PT KDC yang melakukan kegiatan penambangan di tengah kota. Dengan berlangsungnya kegiatan penambangan batu bara ini selama kurang lebih satu tahun di Prapatan Gunung Panjang, pemilik lahan berharap Pemerintah Daerah setempat dapat melakukan penyelidikan menyeluruh terkait pertambangan yang berlangsung di tengah kota ini.(*/)
