Pegawai Kantor BPN Kabupaten Berau Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Terkait Penyimpangan Proses Permohonan Hak Tanah

INFO BERAU,-Seorang pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau berinisial F-C-T ditahan oleh Kejaksaan Negeri setelah terbukti melakukan penyimpangan dalam proses permohonan hak tanah. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai 1,1 miliar rupiah.(13/08/2023)

F-C-T, yang merupakan pegawai di Kantor BPN Kabupaten Berau, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setelah hasil penyelidikan mengungkapkan adanya penyimpangan dalam proses permohonan hak atas tanah untuk penerbitan hak milik. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Arif Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan tersangka F-C-T berdampak pada kerugian negara yang signifikan.
“Kami telah menemukan bukti yang kuat terkait penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam proses permohonan hak tanah. Akibat tindakannya, kerugian negara mencapai angka sekitar 1,1 miliar rupiah,” kata Rahadian Arif Wibowo.
Kejaksaan Negeri Berau juga tengah berupaya mengejar satu tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan terkait proses permohonan hak atas tanah ini. Upaya ini dilakukan guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan yang merugikan negara dapat diungkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka F-C-T telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Redeb selama 20 hari untuk keperluan proses penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran dalam proses administrasi dan pelayanan publik akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.(*/)