Pemberi Air Isi Sabu ke Balita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Warga Samarinda, Kalimantan Timur terancam dihukum 10 tahun penjara usai memberikan air mengandung sabu kepada anak tetangganya yang masih balita (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia — Warga Samarinda, Kalimantan Timur terancam dihukum 10 tahun penjara usai memberikan air mengandung sabu kepada anak tetangganya yang masih balita.
Warga tersebut adalah ST (51). Dalam kasus ini, polisi tak hanya menjerat ST dengan UU Narkotika, tapi juga dengan UU Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Senin (12/6).
Yusuf mengungkapkan kondisi korban saat ini telah membawa dan dalam proses perawatan oleh sang ibunda.
“Sudah sehat dan sudah pulang, dirawat oleh ibunya,” ucap Yusuf.
Sebelumnya, balita berinisial N dinyatakan positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air yang diberikan tetangganya.
Peristiwa ini bermula saat korban dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang pada pada Selasa sore (7/6).
“Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkanlah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, Sabtu (10/6).
Sepulang dari rumah tetangganya, korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan. Korban lantas dibawa ke rumah sakit dan diarahkan untuk melakukan tes urine. Hasilnya, balita itu dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Mengetahui hal itu, ibu sang balita lantas melaporkan tetangganya ke pihak berwajib pada Kamis (8/6). Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ST yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka.
“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6).
Baca artikel CNN Indonesia “Pemberi Air Isi Sabu ke Balita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230612151705-12-960777/pemberi-air-isi-sabu-ke-balita-di-samarinda-terancam-10-tahun-penjara.