Staf Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Ditangkap karena Menggaji Karyawan dengan Uang Palsu

Info Berau,Tanjung Redeb-Tindakan nekat dan tega sepertinya pantas menggambarkan seorang staf perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan inisial YM (28) dari Kecamatan Segah. Pada Kamis (8/6/2023), ia terbukti membayar gaji karyawan dengan uang palsu.
Untungnya, aksinya cepat terendus oleh korban, yang tak lain adalah salah seorang karyawan yang menerima pembayaran tersebut. Awalnya, korban merasa curiga saat memeriksa gajinya, karena uang yang diterimanya memiliki bentuk yang tidak sama dengan uang asli.
Korban yang merasa ditipu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Segah pada tanggal 11 Mei 2023. Kanit Reserse Kriminal (Reskrim), Aiptu Mariyono, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengungkap operasi peredaran uang palsu. Pada saat dilaporkan, ada 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dijadikan barang bukti.
“Tim Reskrim Polsek Segah melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan, tersangka YM (28) terungkap sebagai pelaku,” ujar Aiptu Mariyono.
Satu minggu setelah laporan itu, pada tanggal 17 Mei 2023, Unit Reskrim Polsek Segah menangkap YM (28) di kediamannya. Dalam penggeledahan, beberapa barang bukti ditemukan, termasuk satu unit printer, fotokopi uang pecahan Rp 100 ribu, beberapa lembar kertas, dan gunting.
“Menurut pengakuan tersangka, peredaran uang palsu hanya dilakukan di sekitar lingkungan perusahaan, termasuk untuk mengganti gaji karyawan,” tambah Aiptu Mariyono.
Informasi lain yang diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak April 2023. Bermula dari percobaan, karena merasa berhasil dalam penipuan pada bulan berikutnya, yakni Mei 2023, YM mencoba mencetak uang palsu dalam jumlah yang lebih besar.
“Selama bulan April tersebut, uang palsu yang telah diedarkan mencapai Rp 2,2 juta,” tegasnya.
YM akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.(*/)
