Unit Jatanras Polresta Balikpapan Menangkap Pria Sales Sepeda Motor yang Melakukan Penggelapan

INFO BALIKAPAPAN ,Seorang pria berinisial CE (28), yang berprofesi sebagai sales sepeda motor di salah satu dealer di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota, telah ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Balikpapan. Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah bagi perusahaan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta, menjelaskan bahwa pelaku CE telah melakukan penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja. Modus operandi pelaku adalah dengan mengiming-imingi pembeli sepeda motor agar menyetor uang DP (Down Payment) sebesar Rp 5 hingga Rp 7 juta per unit, dengan janji kendaraan akan segera tiba dan proses jual beli akan segera dilakukan.
BACA JUGA Viral Wanita TikToker Samarinda Joget di Makkah
Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku seolah-olah menyimpannya di brankas dealer dan mengirimkan foto bukti setoran tersebut ke dalam grup WhatsApp perusahaan. Namun, pada kenyataannya, uang tersebut diambil oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Pelaku CE melakukan aksinya mulai bulan April hingga Juni 2023, dengan jumlah korban mencapai belasan orang. Jika dijumlahkan, jumlah uang yang telah disikatnya mencapai Rp 60 hingga Rp 70 juta. Kerugian total perusahaan mencapai Rp 70 juta, dengan jumlah korban pembeli sebanyak 19 orang.
Pelaku CE mengaku bahwa ia melakukan kejahatan tersebut karena telah kecanduan bermain game online, khususnya slot. Alasan utama pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain slot.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memilih korban secara selektif. Jika pembeli terlihat membayar secara tunai, maka pelaku meminta DP yang lebih besar. Namun, jika pembeli ingin melakukan pembelian secara kredit, pelaku hanya meminta DP sebesar Rp 5 jutaan.
Atas perbuatannya, pelaku CE akan dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana, yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dan mengecek keabsahan sales serta dealer yang mereka hubungi, guna menghindari kasus penggelapan dan kerugian yang mungkin terjadi. Pihak berwajib juga mengimbau agar masyarakat melaporkan segala kejadian yang mencurigakan ke polisi untuk tindakan lebih lanjut.